Kendari, Aktual.com – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang berbeda dengan pilkada atau bahkan pemilu tahun-tahun sebelumnya.

Tidak ada lagi hingar bingar kerumunan massa di suatu tempat atau lapangan, kemudian tidak ada lagi pawai kendaraan bermotor baik roda dua atau empat yang berada di jalanan untuk mengkampanyekan pasangan calon pada pesta demokrasi di tingkat lokal tersebut.

Yah….wabah virus corona yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia pada Maret 2020 mengubah segalanya mulai dari masa pendaftaran calon ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan pasangan calon, kampanye hingga pada saat menyalurkan suara di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sekarang ini tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah memasuki tahap kampanye yang berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 atau berlangsung 71 hari kemudian dilanjutkan dengan masa tenang hingga menjelang saat pencoblosan pasangan calon pada tanggal 9 Desember 2020.

Di Sulawesi Tenggara, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan di Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan.

Pada era pandemi seperti sekarang ini memang ada cara lain untuk berkampanye, yaitu melalui media sosial. Memang kampanye melalui medsos ini sesuatu yang baru dan ini dilakukan guna mengurangi kerumunan massa di suatu tempat.

Tetapi apakah, kampanye melalui medsos ini sudah dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pasangan calon, ini yang menjadi pertanyaan.

Sampai sekarang ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara sudah menerima nama akun medsos 18 pasangan calon yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Hanya, saja kampanye melalui medsos ini belum dimanfaatkan maksimal oleh pasangan calon yang bakal bersaing memperebutkan kursi kepala daerah.

“Kampanye melalui medsos sepertinya belum terlalu dimanfaatkan. Kebanyakan paslon masih melakukan kampanye tatap muka dengan peserta maksimal 50 orang,” kata Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Hamiruddin.

Selain itu, para paslon juga dalam melakukan proses kampanye dilaksanakan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga. Mereka bertemu langsung warga guna menghindari berkumpulnya orang banyak di tengah pandemi COVID-19.

Para paslon masih lebih memilih melakukan kampanye secara tatap muka atau dengan mengunjungi rumah warga secara ‘door to door’, ujar Hamiruddin.

Meskipun demikian, kampanye lewat media sosial tetap berjalan, sebab merupakan salah satu metode kampanye yang diprioritaskan di tengah pandemi COVID-19 guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus tersebut.

Protokol kesehatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara memastikan tujuh kabupaten telah siap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2020.

“Sejak awal tahapan, kita tetap mematuhi protokol kesehatan, dan ke tujuh daerah tersebut, hampir seluruhnya sudah menerima alokasi dana pelaksanaan pilkada serentak, baik dari APBD maupun APBN,” ungkap Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir.

Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini, tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari penularan virus Corona jenis baru atau COVID-19, mulai dari pendataan pemilih, proses pencalonan, masa kampanye hingga saat pemungutan suara.

“Terhadap penyelenggara Pilkada di tingkat bawah, kini sudah disiapkan, baik anggota PPK, PPS maupun KPPS setiap TPS,” katanya,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra menyampaikan jika pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ada yang melanggar protokol kesehatan di tahapan kampanye bisa dikenakan saksi pidana.

La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan sanksi pidana yang dapat mengenai paslon pelanggar protokol kesehatan mengacu kepada Undang-Undang (UU) pemberantasan penyakit menular dan UU tentang kekarantinaan.

“Pelanggaran kampanye itu bisa kena pidana, sebagaimana ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, artinya pihak kepolisian bisa melakukan penegakan hukum,” katanya.

Namun, jika ada paslon yang melanggar prtokol kesehatan saat kampanye, maka terlebih dahulu akan mendapat sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu, kemudian jika masih tidak diindahkan bisa berupa penghentian dan pembubaran kampanye, tetapi jika semua terus dilakukan dan tidak diindahkan, maka paslon bakal mendapat sanksi pidana.

Ada beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan dilakukan dalam tahapan kampanye, yakni rapat umum, konser musik, gerak jalan santai dan kegiatan lainnya yang bersifat mengumpulkan massa dengan jumlah yang banyak.

“Jadi prinsipnya, saya kira pasangan calon yang melakukan kampanye terhadap yang dilarang itu jangan coba-coba untuk diabaikan karena itu memiliki konsekuensi pelanggaran administrasi maupun berpotensi pelanggaran pidana dan itu pasti ada konsekuensi hukumnya yang akan didapatkan,” kata Natsir.

Meskipun demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan khususnya di tahapan kampanye di tujuh kabupaten di provinsi tersebut. “Sejauh ini kita belum mendapatkan informasi. Kami juga masih meminta KPU Kabupaten untuk menghimpun informasi terkait dengan pelanggaran di tujuh daerah ini,” ungkapnya.

Salurkan hak suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mengajak seluruh masyarakat khususnya yang berdomisili di tujuh kabupaten yang menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 agar menyalurkan hak suaranya pada 9 Desember 2020 mendatang.

La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan bahwa pihaknya sebagai penyelenggara pilkada memastikan bahwa semua tahapan pilkada termasuk pada saat warga memilih bupati dan wakil bupati nanti, semuanya dilaksanakan dengan benar-benar menerapkan protokol kesehatan.

“Datanglah ke TPS (Tempat Pengungutan Suara) dengan tadi, bahwa kami buat menjadi TPS yang lebih sehat, sehingga nanti bukan menjadi tempat media atau istilah bukan klaster pilkada,” kata Natsir.

Pria yang akrab disapa Ojo ini meyakinkan bahwa KPU sebagai penyelenggara pilkada semaksimal mungkin berusaha memastikan agar pemilih pada saat datang ke TPS nanti terhindar dari hal-hal yang sifatnya bisa tertular COVID-19, karena semua tahapan benar-benar dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Saat pembukaan TPS nantinya, bakal dilakukan penyemprotan disinfektan. Setiap pemilih yang datang juga akan diukur suhu tubuhnya, jika melebihi angka 37,3 derajat celcius, maka disiapkan bilik khusus agar tidak ada kontak dengan orang lain yang berada di TPS,” kata Ojo.

Ia berharap, Pilkada 2020 ini tidak dijadikan sebagai momok, tetapi kesempatan bagi seluruh warga negara yang ada di tujuh Kabupaten yang menggelar pilkada mau berpartisipasi untuk menggunakan hak pilihnya tanpa perlu ragu dengan informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Dan bagi KPU sebagai penyelenggara, salah satu ukuran keberhasilan dalam menyelenggarakan pemilihan ini adalah tingkat partisipasi. Olehnya, kami harapkan partisipasi pemilih itu lebih stabil bahkan lebih meningkat dari waktu ke waktu,” katanya.

Menurut dia, dengan tingginya partisipasi dari masyarakat, dengan datang langsung memilih pemimpinnya, maka dapat menentukan sosok kepala daerahnya untuk periode berikutnya.

“Kami berharap karena ada kedaulatan pemilih untuk menentukan pemimpinnya di dalam demokrasi Sulawesi Tenggara, maka mereka (mau) datang untuk mengeksekusi pilihannya secara langsung. Tentu saja harapannya adalah pemimpin yang lahir dari pilihan rakyat, itu bisa memberikan kesejahteraan bagi mereka, bagi masyarakat yang ada di daerah itu,” ujarnya. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin