Jakarta, Aktual.com – Eddy Zakaria pelapor kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawah Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana mencium adanya dugaan ‘permainan’ yang dilakukan terlapor Tjahaja Salim dalam kasus tersebut.

Menurut Eggi, ‘permainan’ yang dilakukan yakni kasus ini tiba-tiba dirujuk untuk ditangani di Bareskrim Mabes Polri. Padahal, sambungnya, Polda Sumatera Selatan sendiri emngatakn sanggup menuntaskan kasus tersebut.

“Kapolda Sumsel selaku pemangku jabatan tertinggi di lingkungan kepolisian daerah sudah bekerja professional dalam mengayomi warga masyarakat yang berada diwilayahnya dalam hal ini warga Sumatera Selatan,” ujar mantan Cagub Independen Jawa Timur tersebut di Jakarta, Selasa (15/12).

Dalam konstruksi kasusnya, Eggi menjelaskan dalam rujukan surat Pelimpahan Laporan Polisi Nomor : LPB/293/VI/2011/SUMSEL tanggal 20 Juni 2011 yang ditujukan kepada Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti oleh terlapor Tjahaja Salim cs dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara No Lab:929/dtf/2015 tanggal 19 Mei 2015 menyatakan bahwa

Pertama, surat keterangan usaha sebidang tanah Nomor :511 /04/SK-8/75 tanggal 4 Desember 1975, tanda tangan dan cap stempel Sirah Kampung 8 Hilir Palembang atas nama Achmad Zainuri, ASC dari hasil penelitian tersebut diduga palsu/ Non Identik.

“Kedua akta Pengoperan tanah usaha nomor: 205/4/IT-II/1990, Tanggal 4 Mei 1990 tanda tangan Camat Ilir Timur II atas Nama Syaiful Anwar Non Identik, Cap stempel identik,” sergahnya.

Akan tetapi anehnya, cetus dia, melalui Biro Wassidik Bareskrim Polri Tanggal 10 November 2015, Kepala biro Wasidik Kombes Pol Purn Athif Ali dan AKBP Dr W Marbun SH.MH menyatakan perkara telah daluarsa dari hasil penyidikan adanya pemalsuan pada tahun 2015 yang dihitung sejak tindak pidana dilakukan.

Dari hasil, sambungnya lagi, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab 929/dtf/2015 pada tanggal 19 Mei 2015 tersebut sangat bertentangan dengan pendapat ahli Prof. Satochid Kartanegara S.H menyatakan pemalsuan uang dan surat dikecualikan jangka waktunya dimana tindak pidana pemalsuan surat dan uang daluarsa dihitung sejak tindak pidana diketahui. Berarti daluarsa tindak pidana tersebut dihitung dari tanggal 20 Mei 2015 dan perkara ini daluarsa pada tahun 2027 mendatang Bukan pada Mei 2015.

“Selain itu, juga bertentangan dengan Yurispudensi Mahkamah Agung untuk kasus serupa telah berulang kali antara lain putusan Mahkamah Agung Nomor:2050-K/Pid/2009 sehingga kasus atau perkara ini masih dalam tenggang waktu penyidikan,” demikian Eggi.

Hingga berita ini diturunkan pihak terlapor belum bisa dikonfirmasi atas dugaan yang dinyatakan pihak pelapor.

Artikel ini ditulis oleh: