Jakarta, aktual.com – Sejumlah pengamat ekonomi mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang telah memulai kerja sama timbal balik hukum atau mutual legal assistance (MLA) dengan pemerintah Swiss.

Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal berpendapat, keberadaan MLA pemerintah Indonesia dengan Swiss dapat memberi dampak positif terhadap kembalinya uang-uang di luar negeri sehingga bisa dimanfaatkan negara dalam rangka menggerakkan ekonomi dalam negeri.

“Saya rasa pemerintah memang cukup agresif mengejar uang gelap ini karena memang potensi kebocoran ekonomi kita cukup besar,” ujar Fithra kepada wartawan yang dikutip Sabtu (16/2).

Fithra menilai, MLA merupakan instrumen yang sangat baik untuk mencari para pengemplang pajak dan terutama tindak pidana pencucian uang yang menempatkan uangnya di negara-negara suaka pajak (tax haven).

Selain mengembalikan uang-uang dari luar negeri, ia menambahkan, keberadaan MLA Indonesia dengan Swiss juga akan meminimalisir larinya uang-uang hasil kejahatan yang diperoleh dari praktik ilegal di dalam negeri.

“Dengan demikian, uang seharusnya bisa lebih banyak yang berputar didalam negeri, memboosting perekonomian bisa saja nanti pada akhirnya bisa mempreteli siapa saja yang ada. Tetapi perlu perjanjian (ratifikasi) terlebih dahulu tentu agar dampak positif capital inflow bisa lebih tinggi karena uang tersebut bisa masuk ke sistem keuangan kita,” terang Fithra.

Sebagai informasi, perjanjian MLA Indonesia dengan Swiss merupakan kerjasama hukum masalah pidana ke-10 yang diteken pemerintah Indonesia bersama negara lain. Sebelumnya pemerintah telah bekerjasama dengan negara ASEAN, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran.

Perjanjian ini sendiri, berangkat dari terbongkarnya dokumen Offshore Leaks pada 2014 dan Panama Papers di 2016 oleh International Concortium of Investigative Journalist (ICIJ).

Di sana tercatat nama-nama seperti John Riady, Garibaldi Thohir, Franciscus Welirang, Hilmi Panigoro sampai firma hukum Makarim & Taira, Rudyantho & Partners, hingga Law Office CCN & Associates.

Yang menjadi catatan, memiliki perusahaan cangkang bukan berarti selalu memiliki catatan kejahatan. Banyak perusahaan yang membuat perusahaan cangkang untuk kepentingan bisnis.

“Seharusnya kalau (pemerintah) profesional berani. Masalahnya Panama Papers akan banyak menyeret politisi bernama besar,” tutup Fithra.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin