Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol) membutuhkan payung hukum atau peraturan untuk mengatur ketentuan dan pengalokasiannya.

“Yang penting aturannya, payung hukumnya udah ada, kami juga sudah konsultasi dengan KPK, dengan BPK tidak ada masalah sepanjang keuangan negara ada,” kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (6/10).

Dia mengatakan, saat ini pemerintah tidak dapat menaikkan dana bantuan untuk partai politik karena sedang menstabilkan perekonomian, sehingga keuangan negara belum dapat mengakomodasi kenaikan dana itu.

“Hanya tahun ini negara sedang konsolidasi menstabilkan perekonomian, ya belum bisa tahun ini, belum bisa tahun depan,” ujarnya.

Yang penting, lanjut Tjahjo, ada kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat peraturan mengenai kenaikan dana untuk partai politik itu.

“Pemerintah dan DPR kan sepakat ya harus diubah peraturan pemerintahnya. Soal nanti dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum nanti itu muncul mau dimasukkan dalam satu ayat itu bagi kami tidak ada masalah sepanjang itu kesepakatan pemerintah dan DPR,” tuturnya.

Terkait dengan kenaikan dana bantuan untuk partai politik, pihaknya tetap bekerja sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan partai politik. Tjahjo menuturkan belum ada pembahasan terkait besaran kenaikan dana bantuan untuk partai politik.

Artikel ini ditulis oleh: