Jakarta, Aktual.com — Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangam Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddin Malik dituntut ‎hukuman pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan itu diberikan karena Jaksa KPK menilai Jamaluddin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Ditjen P2KT Kemenakertrans periode 2012-2014.

“Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Jamaluddin Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” kata Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/3).

Selain hukuman badan, mantan anak buah Muhaimin Iskandar itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,41 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jamaluddin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Dia juga terbukti menerima Rp21,38 miliar dari anak buahnya, pihak swasta, dan Kepala Daerah pada periode 2012-2014.

Selain itu, dia dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.

Menariknya, dalam pemaparan fakta yuridisnya Jaksa KPK menyebut dua tokoh politik tanah air yang ikut ‘menikmati’ hasil korupsi Jamaluddin. Mereka adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan politikis Golkar Charles Jones Maesang.

Muhaimin disebut menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Jamaluddin. Sedangkan Charles mendapatkan sejumlah Rp 9,75 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: