Damayanti Wisnu Putranti - Kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku. (ilustrasi/aktual.com)
Damayanti Wisnu Putranti - Kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Damayanti Wisnu Putranti, selaku anggota Komisi V DPR RI dinyatakan terbukti menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, sebesar 328 ribu Dollar Singapura atau setara dengan Rp1 miliar, serta 404 ribu Dollar Singapura.

Atas terbuktinya suap tersebut, Majelis Hakim Pengdalian Tipikor Jakarta, mengganjar Damayanti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Menytatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelas Ketua Majelis Hakim, Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).

Suap tersebut diterima sebagai ‘fee’, lantaran Damayanti bersedia menggunakan program aspirasinya untuk proyek pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, Maluku.

Selain itu suap tersebut juga bertujuan agar Damayanti menggerakan anggota Komisi V, Budi Supriyanto menggunakan program aspirasinya untuk proyek rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku.

“Terdakwa Damayanti dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” jelas Hakim Sumpeno.

Atas putusan ini, baik Damayanti maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir, untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby