Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan PLTA di Sungai Membramo dan Urumka Papua tahun anggaran 2009-2010 Barnabas Suebu (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11). Mantan Gubernur Papua itu dituntut tujuh tahun enam bulam penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp300 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/15

Jakarta, Aktual.com — Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain hukuman badan, barnabas juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Barnabas diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Provinsi Papua.

“Mengadili menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Tito Suhud, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (19/11).

Dalam pemaparan fakta yuridisnya, Majelis Hakim meyakini bahwa Barnabas telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani tahun anggaran 2008, DED Urumuka dan Memberamo tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 di Provinsi Papua.

“Menimbang dari rangkaian fakta-fakta hukum, dapat disimpulkan bahwa terdakwa mempunyai niat atau tujuan menguntungkan PT KPIJ yang sebagian besar sahamnya dimiliki atau dikuasai terdakwa atau keluarga terdakwa. Niat atau tujuan tersebut diwujudkan dengan menyertakan PT KPIJ sebagai pelaksana kegiatan pembuatan DED dalam setiap pertemuan untuk membahas rencana pembangunan PLTA yang dimulai dengan pembuatan DED,” kata Anggota Majelis Hakim John Butarbutar.

Atas perbuatannya itu, Barnabas didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 43.362.781.473. Dia juga terbukti telah menerima uang Rp 300 juta, namun uang itu dikembalikan lagi ke PT KPIJ, sehingga tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti.

“Terdakwa memperoleh uang Rp 300 juta yang diterima dari deviden PT KPIJ. Namun uang tersebut oleh terdakwa dikembalikan ke PT KPIJ dengan demikian terdakwa tidak menikmati hasil keuntungan yang diperoleh oleh PT KPIJ dari pekerjaan DED. Oleh karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dibebankan pembayaran uang pengganti,” ujar Hakim John.

Menurut Hakim, perbuatan Barnabas telah memenuhi unsur dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh: