Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) bersama Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Feri Wibisono (kiri) dan Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala memberikan keterangan usai dialog antara KPK, lembaga negara serta perwakilan sektor swasta di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/8). Pertemuan itu menyepakati penanganan dan pencegahan korupsi antara KPK, lembaga negara serta sektor swasta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri kebenaran informasi yang diutarakan Miryam S Haryani ihwal pertemuan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman Bulo dengan anggota Komisi III DPR RI.

“Jika benar apa yang diberitakan media tentang pejabat dan pegawai KPK bertemu dengan Komisi III, maka PI (Pengawasan internal) harus segera bertindak,” kata mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, saat diminta menanggapi, Rabu (16/8).

Abdullah menerangkan, menurut Undang-Undang KPK maupun SOP dan kode etik KPK, seorang komisioner, pejabat dan pegawai KPK tidak boleh berhubungan dengan tersangka, calon tersangka atau saksi saksi. Bahkan, untuk bertemu dengan pihak yang tak berkaitan dengan kasus pun ada aturan yang harus dipatuhi.

“Dalam bertemu dengan penyelenggara negara, sekalipun bukan berkaitan dengan kasus korupsi, komisioner, pejabat dan pegawai KPK harus mendapat persetujuan dari atasan. Bahkan seorang komisioner, dia harus memberi tahu komisioner yang lain, jika mau bertemu seorang penyelenggara negara, bukan dalam tugas,” terang dia.

Khusus untuk dugaan pertemuan antara Dirdik KPK dengan anggota Komisi III, ia menyarankan agar pihak Pengawasan Internal KPK meminta klarifikasi lebih dulu.

“Pertama, PI harus memeriksa direktur penyelidikan dan atau direktur penyidikan untuk memperoleh keterangan yang sebenarnya tentang kasus tersebut,” jelas dia.

Menurut Abdullah, permintaan klarifikasi bisa berkembang agar nantinya bisa diketahui kebenaran pertemuan itu, dan juga adakah perintah atau izin yang dikantongi Dirdik KPK hingga berani bertemu.

“Jika direktur beroperasi dengan sepengetahuan deputi penindakan, maka deputi harus diperiksa juga oleh PI. Demikian pula halnya jika deputi bertindak atas sepengetahuan seorang komisioner, maka komisioner tersebut juga harus diperiksa PI,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan terdakwa pemberian keterangan palsu terkait penanganan perkara korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan di Gedung KPM tertanggal 1 Desember 2016.

Video tersebut menampilkan proses pemeriksaan Miryam dengan 2 penyidik KPK, Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Kepada Novel dan Damanik, Miryam mengaku mendapat informasi bahwa ada 7 penyidik KPK yang bertemu dengan anggota DPR. Pertemuan tersebut membahas soal upaya ‘pengamanan’ kasus e-KTP.

Miryam mengisyaratkan kepada Novel soal sosok penyidiknya dengan secarik surat panggilan pemeriksaan untuknya. Seketika itu, sebagaimana terpampang dalam video, Novel menyebut kata direktur.

(Reporter: M Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka