Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung tengah menunggu salinan putusan Mahkamah Agung untuk menyita seluruh aset milik terpidana bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.

Aset milik bekas anak buah Jokowi itu akan dieksekusi setelah Kejagung menerima salinan putusan MA. “Kalau keputusan itu kita tunggu salinan putusannya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).

Selain itu, Kejagung juga menyambut baik putusan MA yang memperberat hukuman Udar yang semula hanya sembilan tahun menjadi 13 tahun masa kurungan.

Menurut Arminsyah, keputusan MA telah membuktikan bahwa Kejaksaan menangani kasus dugaan korupsi berdasarkan alat bukti dan profesional. “Iya kita sambut baik putusan itu, artinya jaksa dalam menangani kasus korupsi berdasarkan alat bukti dan profesional.”

Sekedar informasi, ditingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta terdakwa kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013, Udar Pristono hanya dihukum 5 tahun penjara. Kemudian, jaksa penuntut umum melakukan banding dan akhirnya, Udar dihukum sembilan tahun penjara namun tidak dengan merampas seluruh aset miliknya.

Dengan keputusan itu, Udar lantas mengajukan kasasi ke MA. Namun, langkah hukum Udar dimentahkan majelis hakim Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lume.

Majelis hakim kasasi justru memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun pidana penjara. Bahkan, Udar juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,709 miliar subsider empat tahun kurungan.

Hakim menilai, Udar terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta. Udar secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 jo Pasal 12 B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Bahkan, Udar juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu