Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menjadwalkan eksekusi mati bagi Warga Negara Asing yang tertangkap sebagai pemasok narkoba di Indonesia.

“Akan dilakukan secara bertahap atas eksekusinya,” ujar Menteri Yasonna Hamonangan Laoly saat mengunjungi Lembaga Permasyarakatan Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3).

Saat ditanya tentang keberadaan 55 terpidana kasus narkoba yang menunggu vonis mati, 35 di antaranya WNA dan 20 Warga Negara Indonesia, Yasona membenarkan hal itu.

“Iya totalnya ada 35 WNA yang divonis dan sementara ini ada yang menjalani proses eksekusi,” sebutnya.

Meski Pemerintah Australia melakukan pendekatan guna menunda eksekusi mati atas warga negaranya, duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, termasuk pula lobbi buat pertukaran napi narkoba antarnegara, menurut Menkumham, pemerintah tetap konsisten untuk melaksanakan eksekusi itu.

Sebelum itu, Jaksa Agung HM Prasetyo pun belum menyebut kapan eksekusi mati duo Bali Nine akan dilakukan, mengingat persiapan sudah memasuki 80 persen.

Ia menegaskan, pelaksanaan hukuman mati mengikuti prosedur tetap. Ia pun akan konsisten jalan terus meski pemerintah Australia menolak eksekusi atas warga negaranya.

Prasetyo membantah tudingan tertundanya hukuman mati akibat ada intervensi asing. Karena yang terjadi justru ia tengah mematangkan persiapan-persiapan.

“Sudah saya katakan berulang kali, kita masig meunggu kematangan, kesiapan dan persiapan eksekusi, termasuk di lokasi seperti apa nantinya dan koordinasinya bagaimana,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: