Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menjalai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Jero disangkakan dengan tiga tindak pidana yakni menyelewengkan DOM saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2009, melakukan pengumpulan duit dengan memerintahkan sejumlah orang serta disangka menerima duit gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik dan penasihat hukum-nya terhadap dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penolakan itu dilakukan lantaran hakim menganggap bahwa eksepsi yang diajukan tidak relevan dengan dakwaan Jaksa KPK.

“Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” jelas Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/10).

Dalam eksepsinya, Jero menjelaskan ihwal riwayat hidup serta hasil pekerjaannya. Kader Partai Demokrat juga menyebut bahwa penetapan tersangkanya oleh KPK merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Selain itu, mantan Menteri ESDM itu juga menyebut bahwa dakwaan Jaksa KPK kepadanya tidak sesuai dengan kenyataan. Menuru hakim, penjelasan Jero justru sudah masuk ke dalam materi perkara.

“Menimbang, menurut Majelis Hakim, nota keberatan tersebut sudah masuk pokok perkara yang masih memerlukan pembuktian dalam persidangan, oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima,” papar Hakim.

Selain eksepsi Jero, Majelis Hakim juga menolak nota keberatan penasihat hukum-nya. Pada dalilnya, kuasa hukum Jero mempermasalahkan mengenai penambahan Pasal baru dalam surat dakwaan, padahal pada tahap penyidikan sangkaan tersebu tidak dipertanyakan.

Menurut Hakim, jika penuntut umum menemukan kondisi seperti itu, maka diberikan kebebasan untuk menyusun dakwaan berbentuk kumulatif atau alternatif.

Majelis Hakim menyebut hal tersebut tidak membuat dakwaan menjadi batal. “Bisa memberikan gambaran peristiwa pidana bersifat ganda sehingga tidak selamanya upaya menarik kesimpulan hasil pemeriksaan itu mulus dan mudah,” ujar Hakim

“Maka menurut majelis alasan penasihat hukum dalam eksepsi yang menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak bisa diterima, tidak cukup alasan secara hukum, oleh karenanya nota keberatan tim penasihat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima,” imbuh Hakim.

Lantaran dinilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa telah memenuhi ketentuan, maka Hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

“Menyatakan sah surat dakwaan penuntut pada KPK, sebagai dasar pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Jero Wacik. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tandas Hakim.

Seperti diketahui, Jero Wacik didakwa telah menyelewengkan dana operasional menteri (DOM), saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun anggaran 2008-2011. DOM itu digunakan untuk pribadi sebesar Rp 8.408.617.148.

Selanjutnya, Jero juga didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya. Politikus Partai Demokrat itu mendapatkan uang sejumlah Rp 10.381.943.075. Jero memerintahkan bawahannya di Kementerian ESDM untuk melakukan hal tersebut.

Sementara pada dakwaan ketiga atau terakhir, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp 349.065.174.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby