Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus turut serta terkait suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jumat (14/11).
Keempat orang tersebut adalah Advokat Tantawi Jauhari Nasution, Pegawai Bagian Gedung/Warehouse Golden Boutique Hotel I Putu Aryadnyana dan dua orang dari pihak swasta Harold CH Liaw alias Mr. Liaw dan Lukito alias Luki.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk KCK (Kwee Cahyadi Kumala),” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK.
Kwee Cahyadi Kumala diduga bersama-sama Yohan Yap, pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar-menukar hutan di Kabupaten Bogor.
Atas kesalahannya itu, Cahyadi disangkakan pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau pasan 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia juga disangkakan melanggar pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001, karena melaukan upaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby