Jakarta, Aktual.com — Empat bandar narkoba yaitu Jayadi alias Aji Yahya 38 tahun, Sudaryanto alias Nano 33, Ponto Khair Iskandar 31 tahun dan Muhammad Guntur Iqbal 28 tahun, lolos dari hukuman mati. Hanya dua dari empat terdakwa kasus narkoba itu di vonis hakim Pengadilan Jakarta Selatan seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua I Ketut Tirta di sidang pembacaan vonis terdakwa bandar narkoba Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Putusan hakim itu justru lebih ringan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jayadi dan Sudaryanto bersama dua pelaku lainnya yakni, Ponto, Guntur Iqbal tahun, ditangkap bersama barang butki 145 kilogram ganja, yang disimpan di dalam mobil.

Atas kasus tersebut, Jayadi dan Sudaryanto dituntut jaksa dengan hukuman seumur mati. Sedangkan Ponto diganjar hukuman 20 tahun bui dan Iqbal diganjar hukuman seumur hidup.

Keempatnya menjalani sidang terpisah. Jayadi dipimpin hakim I Ketut Rtita, sedangkan Sudaryanto, Ponto dan Iqbal dipimpin oleh hakim Riyadi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Sudaryatno terdakwa dua, Ponto Khair Iskandar dan terdakwa dua, Muhammad Iqbal Guntur terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat,” kata hakim ketua Riyadi saat membacakan vonis terhadap tiga terdakwa itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berbeda dengan Jayadi dan Sudaryatno, terdakwa lainnya Ponto Iskandar divonis hukuman penjara 13 tahun dan Muhammad Guntur Iqbal dengan vonis hukuman penjara 15 tahun. Namun, putusan itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dengan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa 2 dengan pidana penjara selama 13 tahun dan kepada terdakwa 3 dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim Riyadi.

Selain itu, hakim ketua Riyadi mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan kepada jaksa penuntut umum dan membebankan biaya perkara masing-masing sebesar 5 ribu rupiah.

Empat terdakwa bandar narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pada Sabtu (25/4) yakni Jayadi alias Aji Yahya, Sudaryatmo alias Nano, Ponto Khair Iskandar, dan Muhammad Iqbal di rumah kontrakan jalan Sukmajaya, Depok.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu