Account Officer Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua, Steven, sedang bersaksi dalam sidang kelima kasus dugaan penggelapan uang dengan terdakwa Yuliasiane Sulistyawati dan Rudi Susiawan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/8).

Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan terkait dugaan kasus penggelapan uang antara pihak Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua dengan kakak beradik Yulisiane SUlistyawati dan Rudi Susiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (4/9) kemarin tidak menghasilkan hal yang baru atau fakta baru dalam persidangan.

Hal ini dikarenakan batalnya kehadiran empat saksi yang rencananya akan didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Hartanto Sutardja (Direktur Utama PT Pazia Ritelindo), Hendra (mantan pegawai PT Pazia Pilar Mercycom), Ida Mariana Budiyani (Direktur PT Wangsa Karunia Sinergi), Binsar Gosen (karyawan PT Samsung Electronics Indonesia) dan Donny Ramdhan (pegawai PT Acer Indonesia).

Sementara, Yulisiane dan Rudi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini merupakan bos dari dua perusahaan distribusi laptop di tanah air. Yulia menjadi Direktur dari PT Pazia Pillar Mercycom (PT PPM) dan Rudi merupakan direktur dari PT Sinar Karunia Waruna (PT SKW).

Kuasa hukum Yulisiane dan Rudi, Mangapul Silalahi mengungkapkan keyakinannya jika absennya saksi JPU justru memperjelas kesulitan JPU untuk membuktikan kesalahan kliennya.

“Jadi dari tidak ada saksi yang hadir hari ini, enggak ada bukti pidananya, tidak ada yang menguatkan yang didalilkan jaksa, dari saksi-saksi semua. Karena kalau ini dihadirkan, walaupun JPU yang menghadirkan, ini menjadi saksi yang meringankan kedua terdakwa,” kata Mangapul usai sidang.

Terlebih, dalam persidangan sebelumnya, semua saksi dari pihak Bank Sinar Mas Cabang Mangga Dua mengakui melaporkan Yulisiane dan Rudi sesuai dengan instruksi atasannya.

Sebagaimana diketahui, Bank Sinar Mas melaporkan Rudi dan Yulisiane atas tudingan penggelapan uang miliar rupiah. Padahal, menurut Mangapul, masalah ini sejatinya merupakan hutang piutang saja atau perdata, tanpa ada unsur pidana penggelapan uang.

“Tidak ada yang membuktikan, ini kasus fiktif. Saksi pelapor sendiri tidak bisa menceritakan konstruksi tindak pidana ini, dia hanya menjalankan perintah dari atasan dan dia mengakui bahwa salah satu dari direktur sudah membayar hutang dan mengirimkan uang ke utangnya ini sudah lunas,” jelas Mangapul.

Dengan absennya semua saksi yang diundang JPU, sidang lanjutan kasus ini pun hanya mengagendakan pembacaan pendapat dari saksi ahli, yaitu seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga Analis senior Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ismu Yuwana Wardana.

Terkait saksi ahli ini, Mangapul menuding pendapat yang dilontarkan Ismu sangat tidak obyektif karena hanya berdasar pada konstruksi satu sisi saja.

“Kemungkinan akan kita laporkan ahlinya,” tegas Mangapul.

Mangapul menambahkan, pihaknya akan menghadirkan empat saksi yang meringankan terdakwa pada sidang selanjutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan