Tersangka korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7). KPK memperpanjang masa tahanan mantan Menteri Kebudayaan dan Periwisata periode 2008-2011 dan Menteri ESDM periode 2011-2013 itu selama 30 hari. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik didakwa menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga, hingga mencapai Rp 8.408.617.149.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penuntut umum membeberkan, bahwa pada tahun anggaran 2008, setiap bulan Jero mendapatkan DOM sebesar Rp 300 juta, dengan total satu tahun ialah sejumlah Rp 3,6 miliar. Namun, Jero hanya mencairkan sebesar Rp 2.113.416.302.

Dari jumlah dana yang dicairkan itu, senilai Rp 583.821.400 dipakai Jero untuk keperluan pribadi dan keluarga. Untuk menutupi pemakaian uang itu, Jero memerintahkan anak buahnya membuat laporan sebagai perjalanan dinas.

“Uang DOM yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga terdakwa Rp 583.821.400. Untuk uang yang dipakai terdakwa, Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Murniyati Suklani membuat pertangungjawaban DOM yang tidak menunjukkan keadaan sebenarnya yaitu biaya perjalanan dinas sejumlah Rp 571.121.400 dan pembelian bunga Rp 12,7 juta,” ujar jaksa KPK Dody Sukmono, Selasa (22/9).

Pada tahun anggaran 2009 per tahunnya Jero mendapatkan jumlah DOM yang sama yakni Rp 3,6 miliar. Dia hany mencairkan DOM tersebut sebesar Rp 1.387.850.000. “Uang untuk keperluan terdakwa sejumlah Rp 169.200.000. Untuk menyamarkan, Luh Ayu dan Siti Alfiah menunjukkan pembelian bunga sejumlah Rp 161.100.000 dan pembayaran telepon dan lain-lain sejumlah Rp 8.100.000,” ujar jaksa.

Ketiga, tahun anggaran 2010 dengan jumlah DOM yang sama, Jero mencairkan sebanyak Rp1.956.200.000. “Uang untuk keperluan pribadi terdakwa mencapai Rp 252.746.434. Namun Luh Ayu dan Siti Alfiah membuat laporan pertanggungjawaban untuk pembelian bunga sejumlah Rp 206.800.000 dan pembayaran telepon dan lain-lain sejumlah Rp 45.956.434.”

Keempat, tahun anggaran 2011, alokasi DOM adalah Rp 3,6 miliar. DOM yang dicairkan sesuai kuitansi yang ditandatangani Jero selama 2011 sejumlah Rp 1.880.062.500. “DOM yang digunakan untuk keperluan pribadi keluarga sejumlah Rp 65.320.513. Sedangkan Luh Ayu dan Siti Alfiah membuat laporan yang tidak sebenarnya yaitu untuk pembelian bunga sejumlah Rp 39.102.800 dan pembayaran telepon dan lain-lain Rp 26.217.713.”

Selain menggunakan uang DOM 2008-2011, Jero juga meminta Luh Ayu agar memperhatikan keperluan keluarganya. Menariknya, lantaran perintah tersebut Luh Ayu sampai menggunakan sebagian uang DOM yang dikelola selama periode 2008-2011, untuk membayar biaya keperluan keluarga Jero seperti pijat refleksi, potong rambut dan salon, transportasi panggil petugas medis dan laboratorium, transportasi dan pembelian makanan untuk keluarga terdakwa di kantor, transportasi untuk mengambil makanan diet Jero.

“Selain itu uang tersebut juga digunakan untuk makan malam staf dan ajudan yang lembur, transportasi mengantar berkas ke kediaman Jero yang ketinggalan, pembayaran kartu kredit ANZ atas nama Jero, membeli peralatan persembahyangan/sesaji dan keperluan keluarga Menteri lainnya.”

Lantaran keperluan tersebut tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, maka Luh Ayu Rusminingsih, Siti Alfiah dan Muniyati Suklani membuat bukti-bukti pertanggungjawaban pengguaan uang DOM tidak sesuai fakta sebenarnya, yaitu antara lain berupa biaya perjalanan dinas, biaya protokol, operasional Menteri melalui ajudan Menteri dan pembelian bunga. Ha itu dilakukan hanya sebagai formalitas kelengkapan dokumen penggunaan DOM.

“Pembuatan dokumen formalias ini dilakukan dencan cara membuat dokumen yang tidak benar yang menunjukkan keadaan seolah-olah dikeluarkan oleh penyedian barang/jasa tertentu termasuk bukti-bukti perjalanan dinas berupa tiket dan tagihan hotel.”

Pada Oktober 2011, politikus Partai Demokrat itu kemudian memerintahkan Luh Ayu Rusminingsih untuk memusnahkan seluruh bukti pertanggungjawaban DOM yang dipegang atau disimpan Siti Alfiah. Menurut Jaksa, Jero menyelewengkan DOM mulai tahun anggaran 2008-2011 yang memperkaya diri sendiri senila Rp 7.337.528.802 dan untuk keluarga Jero Rp 1.071.088.347. Perbuatan Jero itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8.408.617.148.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu