Polres Cianjur berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian ratusan kotak masker di Gudang Farmasi RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur. AKTUAL/detik.com

Cianjur, aktual.com – Polres Cianjur berhasil menangkap empat tersangka pelaku pencurian ratusan kotak masker di Gudang Farmasi RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur.

Dari empat tersangka, salah satunya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat kepala unit fungsional di RSUD Pagelaran, dan dikenal sebagai anggota sebuah ormas kepemudaan, sementara dua lainnya adalah pegawai honorer rumah sakit dan satu orang penadah dari Bogor.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, keempat tersangka yang masing-masing berinisial ISF, RN, YHG, dan CR diamankan di rumahnya masing-masing. Pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari para saksi yang diperiksa. 

“Tiga orang kami amankan di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, sedangkan satu orang tersangka lainnya di Bogor,” kata Juang kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cianjur, Kamis (26/3).

Juang menjelaskan, total masker yang dicuri dan dijual pelaku sebanyak 360 kotak. Pencurian dari Gudang Farmasi RSUD Pagelaran dilakukan sebanyak empat kali.

“Awalnya bawa satu kardus berisi puluhan kotak masker. Karena tidak tidak ketahuan, kemudian mengambil lagi. Dan begitu hingga empat kali mencuri. Total ada 360 kotak masker yang mereka ambil,” tuturnya.

Para tersangka bisa mudah mengambil stok masker untuk tenaga medis, lantaran tiga diantaranya merupakan pegawai dari RS pagelaran.

“Jadi karena punya jabatan, makanya mudah mereka masuk dan mengambil. Tiga orang pelaku merupakan orang dalam yang notabene pegawai lama di sana dengan satu di antaranya memiliki jabatan. Sedangkan satu pelaku lainnya merupakan pemilik apotek yang menjadi penadah dari barang curian tersebut,” ucapnya.

Tidak hanya masker, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa puluhan kotak jarum suntik yang juga dicuri para pelaku dari gudang farmasi. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Juang. (Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano