Dirut PT Enagic Indonesia, Toshinari Irei (tengah) dan Mitra Usaha dan Distributor Kangen Water Andhyka Sedyawan (kanan) saat konferensi pers menindaklanjuti arahan Kementerian Kesehatan terkait brosur yang tidak sesuai di Jakarta, Selasa (28/11/2017). PT Enagic Indonesia menegaskan tidak diperbolehkan melakukan promosi/iklan yang menyebutkan bahwa produk Kangen Water bersifat pengobatan atau menyembuhkan, serta mencegah penyakit. Selain itu penjualan air dalam kemasan botol atau air lain yang dihasilkan dari produk mesin PT Enagic Indonesia dengan menggunakan nama Enagic Indonesia maupun Kangen Water. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: