Jakarta, Aktual.co — Enam pejabat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terancam di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi, karena diduga telah melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Setahunya saya keenam pejabat Kabupaten Kotim yang sedang menjalani proses pemeriksaan KPK tersebut masing-masing berinisial Fr, Hf, Sl, Em, Em dan Mg,” kata Wakil Bupati Kotim Muhammad Taufiq Mukri di Sampit, Selasa (9/6).
Dari enam pejabat yang diperiksa KPK tersebut, tiga diantaranya merupakan bertugas di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kotim, yakni Em, Em dan Mg. Ketiga pejabat Dishutbun Kabupaten Kotim tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam alih fungsi kawasan hutan untuk pembukaan pertambangan.
Sedangkan tiga pejabat lainnya, yakni Fr, Hf dan Sl sebagai pimpinan di salah satu satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kotim. Taufiq Mukri mengaku, keenam oknum pejabat tersebut sampai saat ini belum ada melapor ke dirinya. Sehingga belum diketahui keberadaannya, ditahan KPK atau tidak karena diantara mereka ada yang tidak turun ke kantor dalam beberapa hari terakhir.
Pemerintah Kabupaten Kotim saat ini juga belum ada mengambil keputusan terkait kasus yang sedang dihadapi keenam pejabat tersebut.
Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses hukum keenam penajabat Kabupaten Kotim tersebut ke KPK. “Kami tidak akan ikut campur, namun jika pada akhirnya nanti diperlukan maka pemerintah Kabupaten Kotim siap memberikan bantuan hukum kepada keenam pejabat tersebut,” katanya.
Tufiq Mukri berharap kasus yang menimpa keenam pejabat tersebut bisa segera selesai, sehingga tidak sampai mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu