Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi merisaukan keuangan PT Pertamina akibat piutang kepada pemerintah lebih dari Rp 34 triliun. Dia meminta direksi menyikapi dengan sigap untuk mengatasi masalah finansial yang tengah dihadapi.

Di tengah kondisi tersebut, jangan sampai Pertamina menutupi masalah keuangan keuangan dengan cara berhutang lagi. Hal ini dinilai akan semakin membebankan perusahaan.

“Tidak tertagihnya utang kepada pemerintah sudah barang tentu akan memperburuk kinerja keuangan Pertamina, yang ujung-ujungnya akan menurunkan dividen yang disetor kepada pemerintah,” ujarnya kepada Aktual.com, di Jakarta, Kamis (20/7).

Menurutnya, salah satu opsi bagi Pertamina untuk mencari dana talangan dalam bentuk utang bukan opsi yang tepat.

“Selain Pertamina harus menanggung bunga bank komersial yang tidak kecil, juga akan memperbesar posisi utang Pertamina, yang mengganggu portofolio keuangan Pertamina. Oleh karena itu, perlu dicari opsi lain yang tidak menanbah beban Pertamina,” ujarnya.

Adapun solusi yang disarankan yaitu dilakukan perhitungan Piutang dari dividen yang akan dibayarkan kepada pemerintah, dan dijadikan sebagai angsuran utang pemerintah kepada Pertamina.

“Adanya angsuran itu dapat meringankan beban keuangan Pertamina. Pada saat target penerimaan negara tercapai, pemerintah bisa kembali mengasur utangnya, hingga pada saatnya pemerintah dapat melunasi utangnya kepada Pertamina,” pungkasnya.

Sebelumnya disinyalir belum terbayarnya hutang pemerintah kepada Pertamina karena pemerintah juga mengalami masalah keuangan. Diperkirakan target pendapatan negara pada tahun 2017 tidak tercapai.

Dari target sebesar Rp1.748 triliun, per Mei baru mencapai 33,4 persen atau sebesar Rp584,9 triliun. Terlebih pemasukan APBN itu lebih diprioritaskan untuk pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, bukan untuk membayar piutang pemerintah kepada pertamina.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka