Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengungkapkan pandangannya terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen dan ambang batas presiden (presidential threshold), menyatakan bahwa keduanya harus dihapus.

Fahri berpendapat bahwa ambang batas tersebut hanya memperbesar jarak antara pemimpin dan rakyat. Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan ambang batas parlemen sebelum 2029, Fahri menyuarakan agar ambang batas presiden juga turut dihilangkan.

“Jadi di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan. Karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu,” ujar Fahri pada Jumat (1/3/2024).

Fahri menilai bahwa segala bentuk ambang batas pada dasarnya mengganggu hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. Ambang batas tersebut membuat rakyat terbatas dalam pilihan-pilihannya, namun dia meyakini suara rakyat memiliki kekuatan yang lebih besar.

“Suara rakyat itu tinggi. Sehingga kalau ada UU yang coba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat, dalam hal ini dengan prinsip kedaulatan rakyat, maka dia harus dihilangkan,” tambahnya.

Fahri menyatakan bahwa ambang batas menciptakan perbedaan antara pilihan rakyat dan orang yang terpilih. Ini membuat masyarakat merasa bahwa wakil rakyat lebih mewakili partai politiknya daripada rakyat secara langsung.

“Padahal seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat. Karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang, kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak,” ungkap Fahri.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen 4 persen. Putusan tersebut mengisyaratkan adanya persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya, dengan tetap berlakunya ambang batas pada Pemilu DPR tahun 2024.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

“Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, MK menyerahkan perubahan ambang batas parlemen kepada pembentuk Undang-Undang. Namun, perubahan itu harus memperhatikan lima poin. Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol; dan keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029.

“Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelanggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” ujar Saldi Isra.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil