Fahri Hamzah

Jakarta, Aktual.com- Usulan mantan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie agar Pansus angket KPK DPR RI menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo tidak perlu diamini.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan agar Pansus mengabaikan hal tersebut.

“Pansus Angket sudah jadi dan mau selesai, jalan saja pansus. Tidak bisa tunggu putusan MK,” kata Fahri, di Jakarta, Jumat (8/9).

Bahkan, Fahri meyakini jika MK tidak akan mengabulkan permohonan atas pengujian materil terkait keabsahan pembentukan oleh DPR RI.

Sebab, Pansus Angket KPK sudah sesuai dengan tugas dan wewenang DPR sebagaimana terdapat dalam UUD 45.

“MK tak kemana-mana. Kalau dikabulkan maka harus amandemen UUD 45. Lagi pula gugatan pasal 79 ayat 3 tidak bertentangan dengan UUD 45 tentang tugas dan kewenangan DPR RI,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam pertemuan dengan Pansus Angket KPK kemarin, Jimly mengusulkan agar Pansus Angket KPK tidak memanggil Ketua KPK sampai ada putusan MK tentang gugatan wadah pegawai KPK yang meminta pertimbangan MK terhadap pasal 97 ayat 3.

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs