Jakarta, Aktual.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga, adanya pendataan nomor-nomor gawai siswa kelas XII yang dilakukan jajaran dinas pendidikan di sejumlah daerah guna memuluskan langkah bakal calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan, input data nomor gawai siswa yang sebenarnya ditujukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk program bantuan subsidi kuota internet selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ), namun miris malah dipergunakan untuk kepentingan politik. Diakui Heru, memang siswa kelas XII itu merupakan pemilih pemula dan potensial dalam pilkada.

“Permintaan akan cepat diperoleh karena secara bersamaan para opetaror sekolah umumnya sudah merampungkan input data nomor handphone siswa ke Dapodik Kemendikbud untuk mendapatkan kuota internet selama 4 bulan ke depan. Permintaan disampaikan kepada para Kepala SMA/SMK di wilayah si calon kepala daerah,” kata Heru, Senin (14/09).

Lebih lanjut, Heru mengatakan FSGI, mendapatkan laporan adanya perintah pencatatan nomor gawai alumni di jenjang pendidikan SMA/SMK dan diserahkan kepada calon kepala daerah. Padahal perintah ini tidak ada kaitannya dengan kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tidak hanya itu, pemilih pemula memang menjadi target bagi banyak calon kepala daerah lantaran jumlahnya yang mencapai hampir 30 persen dari total pemilih.

“Patut diduga, permintaan tersebut ada kaitannya dengan kepentingan pribadi calon tertentu yang ingin terpilih kembali,” ujarnya.

FSGI menjabarkan permintaan data nomor-nomor gawai itu diduga melanggar sejumlah aturan. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

“Diatur adanya asas umum pemerintahan yang baik dimana pejabat publik seharusnya tidak memiliki konflik kepentingan. Juga pejabat tata usaha negara dilarang memiliki konflik kepentingan,” tandasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i