Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Jakarta, Aktual.com – Polda Metro Jaya segera memanggil Ketua KPK non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).

Polda Metro Jaya telah mengirim surat panggilan kepada Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan. “Pagi ini hari Selasa, tanggal 28 November 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Trunoyudo.

Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. “Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” tambahnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 12 e, Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 sampai 2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil