Jakarta, Aktual.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya siap membubarkan diri jika gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
“Bukan hanya ngancam, akan benar-benar bubar jika terpenuhi syarat-syarat tersebut,” kata Boyamin di Jakarta, Rabu (27/3).
Menurut Boyamin, mereka bersedia berkorban mengingat kompleksitas perkara Firli Bahuri dalam proses penyelidikannya.
Saat ini, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI sedang berlangsung tanpa penundaan, dengan Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kajati DKI Jakarta sebagai pihak tergugat atas mandeknya proses hukum terkait Firli Bahuri yang belum ditahan meskipun perkara tersebut sudah berlangsung selama empat bulan.
Boyamin mengungkapkan bahwa sidang praperadilan ini telah ditunda sebanyak tiga kali karena pihak tergugat dari Polri tidak menghadiri persidangan.
Untuk hari ini sidang perdana digelar tanpa ada penundaan.
“Hari ini pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak, dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan,” kata Boyamin.
Boyamin menegaskan bahwa MAKI akan membubarkan diri jika Firli ditahan atau jika pokok perkara telah disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan