Ilustrasi: Firli Bahuri Minta Maaf usai Berhenti dari KPK

Jakarta, Aktual.com – Firli Bahuri menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia usai memutuskan untuk berhenti dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, karena saya tidak mampu menyelesaikan dan juga tidak bisa menyelesaikan untuk perpanjangan,” ujar Firli di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/12) malam.

Pada kesempatan itu, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu pun mengklaim ingin menjaga stabilitas nasional jelang Pilpres 2024.

“Saya sungguh-sungguh menjaga stabilitas nasional, iklim politik dan sukseskan pilpres 2024, sehingga kita menatap masa depan yang lebih baik,” kata Firli.

Pengunduran dirinya itu disampaikan langsung kepada Dewas KPK pada Kamis malam ini.

Kepada awak media, Firli mengatakan bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas dengan agenda menyampaikan pernyataan yang disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg.

“Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 Desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK,” jelas Firli.

“Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” imbuh dia yang sempat dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPK usai jadi tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Pada Kamis ini, Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait eks SYL. Namun, Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Hal itu disampaikan Syamsuddin merespons klaim pengacara Firli, Ian Iskandar, yang mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri karena ada agenda di Dewas KPK.

“Tidak ada Pak Firli,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis siang.

Namun, Firli juga tak hadir di pemeriksaan polisi hari ini.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Melalui kuasa hukumnya, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil