Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Jakarta, Aktual.com – Komisioner KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, merespons dugaan intervensi yang dilakukan Presiden Joko Widodo terhadap mantan Ketua KPK Agus Rahardjo terkait penanganan kasus e-KTP.

Firli menyadari risiko intervensi terhadap jabatan pimpinan KPK, mengakui tantangan dan hambatan yang mungkin dihadapi.

“Ya kita menyadari bahwa saya kira setiap pimpinan menghadapi segala tantangan, hambatan, bahkan juga bisa jadi intervensi maupun tekanan,” ujar Firli usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12) malam.

Menilai kepemimpinan KPK, Firli menegaskan bahwa pimpinan harus memiliki kepribadian yang berani.

“Jangan pernah menjadi pimpinan KPK kalau tidak berani untuk diintervensi, tidak berani untuk melawan tekanan,” tegasnya.

Firli juga mengakui adanya tekanan yang mungkin dihadapi oleh pimpinan KPK. “Rekan-rekan pasti melihat kenapa akhir-akhir ini terjadi mungkin juga ada tekanan atau lainnya,” tambahnya.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sembilan jam, Firli menyampaikan ketaatan hukum dan mengajak untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum (rechstaat) dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan (machstaat),” kata Firli.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah memintanya menghentikan penanganan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil