Firli Bahuri

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara, Nawawi Pomolango, dengan tegas menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK membawa konsekuensi berhenti bekerja di lembaga antirasuah.

Nawawi menyatakan, “Beliau tidak perlu melakukan aktivitas perkantoran di kantor ini,” pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/11) petang. Ia juga memberikan izin kepada Firli untuk mengambil barang-barang inventaris yang masih berada di kantor, namun menegaskan bahwa Firli harus mengikuti prosedur seperti tamu pada umumnya, yaitu melalui pintu depan kantor.

Nawawi menjelaskan bahwa kedatangan Firli ke kantor dianggap sebagai tamu undangan, dengan mengacu pada laporan dari Sespim yang menyebutkan bahwa barang-barang inventaris dari Firli masih berada di ruangannya. “Jadi, barang-barang tersebut bisa diambil besok,” tambah Nawawi.

Saat ini, nasib Firli berada di ujung tanduk. Proses hukum di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan mempengaruhi keputusan masa depan Firli.

Firli dapat dipecat jika terbukti bersalah dalam persidangan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

Dalam menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya, khususnya terkait dengan kasus dugaan korupsi dan pemerasan, nasibnya bergantung pada hasil persidangan yang akan menentukan apakah Firli dapat mempertahankan jabatannya atau akan dipecat dari KPK.

Selain itu, Nawawi menegaskan bahwa akses Firli ke kantor KPK setelah dicopot dari jabatan harus mematuhi prosedur standar. Firli diharapkan untuk mengikuti aturan dan memasuki kantor melalui pintu depan seperti tamu biasa, menandakan bahwa statusnya sekarang sebagian besar dianggap sebagai tamu undangan di lembaga tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan