Jakarta, Aktual.com — Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta penegak hukum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan permasalahan pengelolaan dana Kunjungan Kerja DPR senilai Rp945.465.000.000.

“Untuk itu FITRA mendorong KPK untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK ini dibawa ke proses hukum. Selain itu, mendorong agar Fraksi menghukum anggotanya yang tidak melaporkan hasil kunker berupa laporan keuangan dan program,” ujar Sekjen FITRA, Yenny Sucipto, dalam siaran pers yang diterima Aktual.com, Kamis (12/5).

Menurut Yenny pengelolaan dana kunjungan kerja yang dilakukan internal DPR tidak kompeten dan akuntabel.

“seharusnya Sekjen memaksa anggota, melalui Fraksi atau Komisi untuk melaporkan. Kelemahan ini juga tanggungjawab Sekjen DPR,” tegasnya.

Selain itu seluruh Fraksi di DPR juga dinilai melakukan pembiaran terhadap anggotanya yang tidak membuat laporan dana kunjungan kerja.

“Fraksi secara politik juga kurang berkomitmen mendorong akuntabilitas politik di DPR, seharusnya ini bentuk menjaga lembaga DPR yg kepercayaannya terus tergerus dimata masyarakat,” tegasnya.

Fitra menilai pemerintah perlu mendorong pemberlakuan moratorium dana kunjungan dinas dan juga melakukan reformasi anggaran di DPR agar menjadi lebih akuntabel.

Artikel ini ditulis oleh: