Pedagang yang ada di Pasar Flamboyan dan pasar tradisional lainnya di Kota Pontianak, diimbau menjual bawang putih di bawah Rp38 ribu/kg pasca dilakukannya operasi pasar. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Forum Masyarakat Petani Indonesia (Fortani) menilai kewajiban importir menanam bawang putih sebanyak lima persen dari volume impor hanya merupakan formalitas belaka.

Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Fortani Pieter Tangka mengatakan peraturan itu cenderung menjadi formalitas karena adanya kendala lahan maupun bibit bawang putih.

“Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) itu sekedar formalitas saja dan jadinya mubazir. Kita tidak akan sampai pada titik bisa memproduksi sendiri,” katanya.

Pieter melihat sudah ada beberapa importir yang bekerja sama dengan petani untuk budidaya bawang putih, namun hingga saat ini belum ada yang terlihat sukses.

“Sampai saat ini saya tidak melihat ada yang berhasil, padahal itu sudah dari tahun lalu, seharusnya ada yang sudah panen dan masuk ke pasar,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid