Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, Direktur Pelaksana International Monetary Fund (IMF) Christine Lagarde, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Panitia IMF dan Bank Dunia 2018 Luhut Binsar Panjaitan, berpose dalam penutupan pertemuan IMF dan Bank Dunia di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10).

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua menteri Kabinet Kerja, Luhut Binsar Panjaitan dan Sri Mulyani pada Jumat (2/11) sore nanti.

“Iya (betul memanggil Luhut dan Sri Mulyani) jam 15.00 WIB,” ungkap Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, saat dikonfirmasi.

Rencananya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Menteri Keuangan itu akan dimintai keterangan tentang dugaan kampanye terselubung akibat berpose satu jari saat difoto dalam penutupan pertemuan tahunan IMF dan Bank Dunia di Bali, beberapa waktu lalu.

“Iya klarifikasi. Kami sudah panggil pelapor, saksi dan ini lanjutannya, terlapor,” kata Ratna.

Ia menambahkan, kesimpulan dari laporan ini yang setidaknya akan selesai pada pekan depan, tepatnya pada 6 atau 7 November 2018.

Sebelumnya, Luhut dan Sri Mulyani telah dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Nusantara pada 18 Oktober lalu karena dianggap melakukan kampanye terselubung untuk petahana Joko Widodo (Jokowi).

“Di acara penutupan (IMF-World Bank) ada sedikit kejadian, Direktur IMF menunjuk jari awalnya dua, lalu dikoreksi Luhut dan Sri. Dan dengan tegas Sri menegaskan, two is for Prabowo dan one is for Jokowi,” kata Kuasa Hukum Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman, di kantor Bawaslu, Jakarta, saat itu.

Keduanya diduga melanggar pasal 282 dan 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) karena menjadi pejabat negara yang melakukan kampanye untuk salah satu peserta Pemilu.

Jika terbukti bersalah, Luhut dan Sri Mulyani terancam mendapat hukuman pidana penjara paling ama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 547 UU Pemilu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan