Fadli Zon

Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Gerindra sepakat menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo karena belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok sudah berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.

Gerindra mendorong agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket ‘Ahok Gate’ untuk menyelidiki masalah ini.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, mengatakan, usulan pembentukan pansus dikarenakan dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran aturan yakni Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama dan pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setidaknya, ada sekitar 13 anggota DPR dari fraksi Gerindra bertindak sebagai inisiator dan menandatangi usulan pembentukan pansus angket ‘Ahok Gate’ ini. Penandatanganan ini merupakan bentuk persamaan persepsi dari anggota fraksi Gerindra.

“Kami dari Fraksi Gerindra dan saya kira nanti akan ada kawan-kawan dari fraksi lain, sedang menginisiasi sebuah pansus angket, ini kita belum bertemu. Tapi dari Gerindra akan mengajukan pansus angket Ahok Gate karena ini terkait dugaan penyalahgunaan dan pelanggaran terhadap UU KUHP 156a dan UU 23/2014 tentang Pemda,” ujar Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Waketum Gerindra itu mengatakan, Pihaknya ingin menguji sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah karena belum memberhentikan Ahok sebagai Gubernur. Ada tiga pandangan atas usulan pansus ini, yakni pelanggaran dua UU, keputusan Mendagri tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung, dan pernyataan Mendagri bahwa Ahok akan diberhentikan setelah menyelesaikan masa cuti kampanye.

“Pelanggaran 2 UU, tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung, terkait misalnya kasus pemberhentian gubernur hbahkan ada yang belum masuk pengadilan tapi sudah diberhentikan, misalnya Kasus Gubernur Banten, Sumut dan Riau,” tegasnya.

Fadli menuturkan, partainya akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi partai politik di DPR. Dia meyakini, fraksi partai lain akan mendukung upaya Gerindra. Saat ini, sudah ada dua fraksi yang kemungkinan akan memberikan dukungan, yakni PKS dan Partai Demokrat.

“Setelah itu dengan fraksi yang seopendapat dengan pandangan itu akan ada komunikasi dengan fraksi lain. Ada fraksi Demokrat, PKS mungkin ada yang lain juga,” sebutnya.

Fadli menambahkan, Gerindra tidak bisa sendirian dalam mengajukan hak angket. Setidaknya dibutuhkan dukungan dari 25 anggota DPR dari 2 fraksi partai untuk menggunakan hak angket tersebut. Fraksi pun telah menugaskan Anggota fraksi partai Gerindra Endro Hermono untuk melakukan komunikasi dengan fraksi lain siang ini.

“Ini jelas, sudah ada UU dan yurisprudensi dan jaminan fraksi gerindra agar pansus ini terselenggara bersama fraksi-fraksi lain. Karena kami tidak bisa sendiri. ‎ Nanti siang pak Endro akan ketemu dengan fraksi lain,” tandas Fadli.

(Nailin Insa)

Artikel ini ditulis oleh: