Jakarta, Aktual.com – Sekertaris Fraksi Partai Hanura, Dadang Rusdiana sependapat dengan wacana PDI Perjuangan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang MD3 khususnya terkait formasi pimpinan DPR RI.

“Ya usulan PDIP kan sudah diterima dalam rapat paripurna, sehingga tentunya harus menjadi komitmen DPR dan Pemerintah,” kata Dadang, di Jakarta, Kamis (2/12).

Masih dikatakan Dadang, sejalan dengan yang disampaikan PDIP bahwa UUD MD3 dimana substansinya bahwa komposisi pimpinan harus sesuai dengan hasil perolehan suara dalam pemilu, itu untuk diberlakukan bagi DPR hasil pemilu 2019 nanti.

“Namun kita bahas revisi UU tersebut pada periode DPR yang sekarang. Karena, UU MD3 yang sekarang harus kita akui sebagai UU yang tidak fair hasil produk dibuat setelah Pemilu 2014,”ujar anggota komisi X DPR RI.

Namun, sambung dia, fraksi Hanura tidak akan setuju jika revisi UU MD3 hanya dilakukan untuk kepentingan jangka pendek sebagai instrumen tambal sulam saja.

“Tapi kalau sekarang kita bahas MD3 untuk kepentingan tambal sulam pimpinan DPR periode sekarang tidak bagus lah. Masa kita ribut-ribut hanya masalah pergantian pimpinan DPR terus, tentu malu sama rakyat, banyak persoalan rakyat yang harus menjadi prioritas pembahasan DPR,” tandasnya.[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Andy Abdul Hamid