Say No To LGBT (Aktual/Ilst)
Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan fraksinya akan memperjuangkan agar Lesbian, Gay, Biseksual dan Trans-gender (LGBT) masuk dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan.
“Fraksi PPP DPR RI meminta anggota Fraksi PPP yang membahas perubahan RKUHP untuk terus memperjuangkan dengan memasukan norma ketentuan LGBT dalam UU KUHP sebagai perluasan makna dari tindak pidana perzinahan,” ujar Reni, Kamis (21/12).

Reni mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 46/PUU-XIV/2016 soal permohonan penafsiran atas norma tentang zina, pemerkosaan dan perbuatan cabul sebagaimana tertuang dalam UU KUHP pasal 284, 285 dan 292 UU KUHP harus direspons secara proporsional.

Menurut dia, putusan tersebut bukan berarti MK melegalkan perbuatan LGBT, namun MK menyerahkan perumusan norma soal LGBT ke pembuat undang-undang atau “law maker” yaitu DPR dan pemerintah.

“Fraksi PPP juga akan melakukan komunikasi intensif dengan seluruh fraksi di DPR agar setuju dengan rumusan yang diusulkan Fraksi PPP,” katanya.