Jakarta, Aktual.com – Publish What You Pay (PWYP) mempertanyakan bentuk kongkrit ‘hitam di atas putih’ hasil perundingan antara Pemerintah Indonesia. dan PT Freeport Indonesia (PTFI).
Mengingat masa izin ekspor konsentrat akan berakhir 10 Oktober mendatang, maka jika tidak ada kesepakatan yang mengikat secara hukum atas sengketa pertambangan di Papua itu, dengan demikian akan berimbas kepada laju produksi.
“Yang disampaikan Kementerian ESDM mengenai hasis perundingan, itu bukan kesepakatan, itu hanya janji komitmen jika pemerintah memenuhi tuntutan Freeport dari aspek kepastian investasi. Kemarin itu tidak ada penandatanganan, tidak ada hitam di atas putih,” ketus Koordinator Nasional PWYP, Maryati Abdullah di Jakarta, ditulis Sabtu (16/9).
Melalui hasil perundingan, pemerintah mengupayakan kepastian perpajakan secara tetap (nail donw) dan perpanjangan kontrak bagi PTFI. Sebagai timbal baliknya, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu rela melepaskan sahamnya menjadi sebesar 51 persen serta bersedia membangun smelter demi.
Namun pemerintah belum berani mengatakan secara gamblang untuk memberikan sistem perpajakan naildown kepada Freeport, hal ini karena terdapat sandungan bahwasanya sistem Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak menganut rezim perpajakan naildown.
Karena itu, hasil negosiasi ini akan dibahas lebih rincin untuk mencapai kesepakatan hitam di atas putih. Adapun hasil perundingan itu yakni sebagai berikut.
Pertama, Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
Kedua, Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
Ketiga, PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
Keempat, Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
Kelima, Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041.
Pewarta : Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs






















