Perlukah Penambahan Kuota Produksi?
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mempertanyakan kebijakan itu, dia merasa ada yang janggal atas penambahan volume produksi sebanyak 100 juta ton yang kemudian telah diberikan sebanyak 21,9 juta ton terhadap 32 perusahaan. Terlebih tambahan kuota itu tidak dikenakan kewajiban DMO.

“Mengapa tidak dikenai kewajiban DMO sebanyak 25 % , artinya telah melanggar UU Minerba,” ujar Yusri.

Lagipula lanjut Yusri, berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang dirumuskan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) telah menetapkan volume produksi sebanyak 400 juta ton. Artinya pemerintah tidak konsisten atas kebijakan yang ada.

“Ketua DEN adalah Presiden Joko Widodo dan Ketua Hariannya Ignatius Jonan (Menteri ESDM), dengan adanya penambahan produksi batubara ini dan semuanya diekspor, diduga Presiden Jokowi dan Jonan sebagai ketua DEN tidak konsekuen melaksanakan kebijakan yang ada di UU Minerba dan atas kesepakatan yang telah ditetapkan dalam RUEN,”  ujar dia.

Namun Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menjelaskan bahwasanya 32 perusahaan yang diberi kuota produksi tambahan tersebut, mereka yang telah memenuhi atau mengalokasikan kuota DMO sebanyak 25 % dari total produksi, sehingga mereka tidak lagi dikenakan kewajiban DMO atas kuota tambahan.

“Terdapat 32 perusahaan pemegang PKP2B dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi penanaman modal asing (PMA) yang telah mendapatkan izin penambahan produksi dari Menteri ESDM. Untuk 32 perusahaan yang telah positif disetujui, semuanya telah memenuhi kewajiban DMO,” kata Agung.

Sebagai catatan, dengan penambahan kuota produksi sebanyak 21,9 juta ton ini, maka jumlah volume produksi tahun 2018 menjadi 506,9 juta ton yang dari semula 485 juta ton. Penambahan ini melibatkan presiden Jokowi yang memberikan arahan agar dibuka kuota tambahan produksi 100 juta ton dalam rangka menggenjot ekspor untuk memperkuat devisa.

Tetapi kendatipun dari arahan Jokowi masih menyisakan slot, Agung menekankan, tidak akan ada lagi penambahan produksi kuota batubara untuk tahun ini. Alasannya adalah pertimbangan rasional, yakni menyangkut dengan kesiapan perusahaan mulai dari kesiapan administrasi, modal, peralatan dan kesiapan teknis produksi lainnya, sehingga perusahaan lebih memilih untuk fokus mencapai target rencana kerja yang telah disusun.

“Apalagi mengingat sisa waktu yang ada saat ini, sekarang sudah di penghujung tahun” pungkas Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta