Jakarta, Aktual.com – Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial MY karena mencoba menyelundupkan bahan mineral ilegal. Penangkapan terjadi pada Jumat (5/12).

MY diketahui membawa lima bungkus nikel campuran serta empat bungkus nikel murni. “Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat terkait, dan bahan mineral yang diselundupkan akan diteliti lebih lanjut oleh instansi berwenang,” ujar Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangan persnya ditulis Senin (8/12).

Bandara khusus PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan. Namun, hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bandara tersebut belum memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang dan barang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di bandara PT IWIP sejak 29 November 2025. Satgas ini merupakan tim gabungan yang terdiri atas TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Badan Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, BMKG, AirNav Indonesia, serta Avsec.

Febriel menegaskan bahwa keberadaan Satgas Terpadu merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara khusus. Hal ini dianggap penting karena bandara tersebut memiliki tingkat mobilitas tinggi, termasuk pergerakan tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri.

“Kegagalan penyelundupan ini menegaskan pentingnya keberadaan perangkat negara dalam tata kelola bandara khusus dan membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah praktik ilegal,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain