Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengatakan, gaji tenaga ahli anggota DPR periode 2014-2019 akan dinaikkan namun besarannya akan dibahas dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
“Gaji para tenaga ahli anggota DPR akan dinaikkan namun besarannya masih akan dibahas BURT DPR,” kata Firman di sela-sela pembahasan peraturan DPR tentang pengelolaan tenaga ahli dan Staf Administrasi DPR RI, di gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (11/11).
Firman mengatakan peraturan DPR itu mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga ahli, selain masalah penaikan gaji, ada aturan lain yang akan menguntungkan mereka periode sebelumnya.
Aturan itu menurut dia, yakni bagi yang sudah punya rekam jejak yang bagus tidak perlu lagi melakukan proses assesment oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Ketentuan masa lalu bahwa tenaga ahli setiap masa jabatan habis harus mulai proses dari awal. Sekarang kita atur supaya tidak kehilangan hilangkan haknya, bagi yang punya ‘track record’ bagus tidak perlu assesment lagi, tinggal direkomendasikan anggota yang akan menggunakan,” kata dia.
Selain itu, aturan itu bisa dijadikan rujukan hukum sebelum disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Firman menjelaskan, gaji tenaga ahli juga sudah diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bahwa penaikan gaji diberikan minimal satu periode.
Menurut dia, karena sudah satu periode maka akan ada penaikan gaji sesuai masa jabatan dan pengangkatannya.
“Besaran kenaikan akan dibahas BURT DPR. Dan bagi yang belum menerima gaji, setelah aturan disahkan maka akan dibayarkan,” kata dia.
Menurut dia setiap periode lima tahun, DPR RI membutuhkan sekitar 2.000 orang TA untuk membantu anggota DPR menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Artikel ini ditulis oleh: