Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggandeng pemantau Pemilu untuk menyusun Kode Etik Pemantau Pemilu. Hal ini dilakukan mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa akreditasi pemantau pemilu diterbitkan oleh Bawaslu.

Ketentuan mengenai kode etik ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

“Segera setelah ini, kita (Bawaslu) siapkan Perbawaslu tentang Partisipasi dan Kode Etik Pemantau Pemilu. Sekarang (penerbitan akreditasi pemantau pemilu) kan ada di Bawaslu,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com di Jakarta, Rabu (6/9) malam.

Menurut Afif, kerja sama Bawaslu dengan lembaga pemantau Pemilu sangatlah penting dan krusial dalam sebuah menguatkan pengawasan pelaksanaan Pemilu. Tidak hanya di area ibu kota yang dekat dengan pusat pemerintahan, melainkan juga dengan lembaga pemantau yang ada di tingkat daerah.

Terlebih, lanjut Afif, pelibatan masyarakat secara masif sangat diperlukan untuk mengawal Pemilu 2019 yang dilakukan serentak.

“Sinergi antara pengawas dan pemantau pemilu, merupakan upaya pencegahan pelanggaran pemilu,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi. Ia mengatakan, Bawaslu memang harus duduk bersama dengan lembaga-lembaga pemantau Pemilu lantaran penyusunan Kode Etik Pemantau Pemilu merupakan langkah pertama yang harus dilakukan Bawaslu.

Ia menjabarkan, beberapa tahapan yang dapat disinergikan antara pengawas dengan pemantau pemilu di antaranya tahapan pemutakhiran data pemilih dan tahapan kampanye. Selanjutnya, tahapan pelaporan dana kampanye.

“Terutama pada saat verifikasi lapangan. Pemantau bisa melakukan verifikasi lapangan untuk data audit dana kampanye,” tutur Jojo.

Selain itu, Jojo juga mengingatkan Bawaslu agar merumuskan hak dan kewajiban pemantau Pemilu.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: