Wakil Ketua MPR Oesaman Sapta Odang membuka Seminas Nasional dengan memukul gong di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakara, Sabtu (12/9/2015). Pembukaan disaksikan Ketum Partai Hanura Wiranto, Ketua Fraksi Hanura di MPR Sarifudin Sudding dan Rektor STIAMI. Seminar yang diikuti mahasiswa Pasca Sarjana itu mengambil tema 'Pilkada Serentak Wujudkan Akuntabilitas dan Efisiensi Pelaksanaan Demokrasi'.

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diagendakan menggelar rapat pleno membahas masalah terkait Ketua DPR Setya Novanto. Rapat tertutup ini untuk mendengarkan pandangan-pandangan fraksi terkait kasus hukum yang membelit Ketua DPR.

“MKD hari ini mengagendakan untuk mengundang seluruh pimpinan fraksi di DPR dalam rangka mendengarkan pandangan dan pendapat dari masing-masing pimpinan fraksi terhadap persoalan yang dialami pak Setya Novanto yang saat ini lagi ditahan KPK,” ujar Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

Dari rapat itu, lanjutnya, pandangan-pandangan tersebut nantinya akan menjadi dasar MKD untuk mengambil suatu keputusan dan akan merekomendasikan kesimpulan. Serta, akan merekomendasikan pada fraksi Golkar untuk menindaklanjuti.

“Itu opsi pertama, kita serahkan kepada fraksinya untuk segera ditindaklanjuti untuk dilakukan pergantian. Karena ketua DPR ini kan suatu jabatan yang urgen dan sesegera mungkin harus diisi dan tidak bisa dibiarkan kosong,” kata Sekjen Partai Hanura itu.

Jika Fraksi Golkar tak mengambil putusan, maka MKD akan mengambil suatu sikap. MKD, kata Sudding, akan memproses kasus ini ‎dan segera mengambil suatu keputusan. “Karena ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Adapun prosesnya, kata Sudding, bisa dari pengaduan yang masuk atau bisa dilakukan tanpa pengaduan.

“Dan pak SN ini bisa dilakukan tanpa pengaduan karena ini menyangkut masalah institusi, menyangkut masalah ketua dan saya kira ini ‎sudah diberitakan secara massif dan ini juga merespon desakan tuntutan suara-suara masyarakat yang ada diluar,”

“Ya kalau boleh saya katakan bahwa dengan ditahannya ybs kuat indikasi bagi kita di MKD telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua pimpinan dewan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu. Itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam UU MD3 pasal 87 dan dan tatib pasal 37. Itu alasan dilakukan pergantian,” pungkasnya.

(Reporter: Nailin)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka