Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho mengakui jika bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis melaporkan adanya pemberian uang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, dia awalnya tidak mengetahui ihwal rencana pemberian uang kepada Maruli. Pemberian uang Rp 500 juta kepada Maruli itu, diketahui setelah dilaporkan oleh OC Kaligis.

“Kami tegaskan bahwa kami mengetahui bahwa ini adalah report pak OC kepada kami. ‘Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada pak Maruli Rp 500 juta’. Itulah report dari pak OC,” beber Gatot, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11).

Dalam persidangan bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, istri Gatot, Evy Susanti memang mengungkapkan adanya pemberian uang ke pihak Kejaksaan Agung yakni kepada Maruli Hutagalung. Evy juga menyebut mendapat laporan dari OC Kaligis.

Hal itu terungkap setelah Hakim Ketua, Artha Theresia menanyakan soal pemberian uang ke Muhammad Prasetyo Cs.

“Yang diinfokan pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejagung. (OC Kaligis bilang) nilainya ke saya Rp 300 juta, ke pak Gatot saya tidak tahu pasti (berapa bilangnya). Ke Maruli (saat pemberian sebagai Dirdik Jampidsus),” papar Evy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11).

Diduga kuat pemberian uang kepada Maruli berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial yang ditangani Kejagung. Pasalnya, nama Gatot disebut-sebut sebagai pihak yang harus bertanggungjawab atas penyelewengan dana tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby