Jakarta, Aktual.com — Terpidana kasus penggelapan pajak dan pencucian uang Gayus Halomoan Tambunan menempati blok khusus, yang menjadi tempat bandar narkoba kelas berat, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Gayus ditempatkan di Blok A Kamar 1. Blok ini diperuntukkan untuk bandar-bandar kelas berat narkoba dan belum pernah digunakan sebelumnya dan baru diisi oleh Gayus,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur Edi Sigit Budiman saat dihubungi, Rabu (23/9).

Edi mengatakan, Gayus telah dipindahkan dari Lapas Kelas 1 A Sukamiskin Bandung dan tiba di Lapas Gunung Sindur, Selasa (22/9) sekitar pukul 18.45 WIB. Terpidana 30 tahun penjara itu langsung menempati ruang tahanan barunya di Blok A Kamar 1, yang merupakan kamar khusus dengan pengamanan maksimum atau ketat, serta pengawasan khusus oleh para petugas.

“Blok ini memang sudah ada, khusus diperuntukkan untuk tahanan kelas berat menjalani isolasi atas sanksi yang diberikan,” kata dia.

Edi mengatakan, kekhususan dari blok yang ditempati oleh Gayus adalah selain pengawasan dan pengamanan yang maksimum, tahanan yang menempati kamar ini terisolasi dari tahanan lainnya. Kamarnya diberi sekat kawat, tidak bersentuhan dengan penghuni lainnya, dan penempatan petugas pengamanan khusus.

“Jadi selain diisolasi, Gayus juga mendapatkan sanksi dibatasi kunjungan keluarga,” katanya.

Dia mengatakan, Lapas Kelas III Gunung Sindur telah berdiri sejak 2010, namun baru beroperasi secara resmi mulai 2013. Awalnya lapas ini tidak dikhususkan untuk terpidana narkoba. Namun diperjalanan, kebijakan dari pimpinan menjadikan blok khusus untuk bandar-bandar narkoba.

“Lapas Kelas III Gunung Sindur memiliki kapasitas 1.308 orang, terdiri dari empat blok dan satu blok khusus yang kini digunakan oleh Gayus. Saat ini jumlah warga binaan yang ada di lapas sebanyak 465 orang,” kata Edi.

Gayus kembali kedapatan berada di luar penjara setelah fotonya tengah duduk di meja suatu restoran bersama dua wanita usai menghadiri sidang perceraiannya di Pengadilan Agama, Jakarta Utara 9 September 2015 diunggah ke media sosial.

Akibat kejadian itu, Kementerian Hukum dan HAM memberi sanksi dengan memindahkan Gayus ke Lapas Kelas III Gunung Sindur untuk diisolasi lebih ketat lagi. Gayus sudah berulang kali keluar penjara dengan bebas. Tercatat pada 2010, Gayus lima kali keluar penjara yakni pada Juli, Agustus, September, Oktober dan November.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu