Jakarta, Aktual.com – Komang Wilantara (41), terdakwa korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Lokapaksa, Kabupaten Buleleng, Bali, dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (15/3).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,” ujar Ketua Majelis Hakim Wayan Sukanila di Denpasar.

Selain menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara, hakim juga menghukum Komang Wilantara untuk membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan serta mewajibkan terdakwa mengganti kerugian negara Rp100 juta.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta yang sebelumnya menuntut hukuman empat tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada akhir Desember 2014, dimana saat itu Desa Lokapaksa menerima BKK sebesar Rp150 juta dari Pemkab Buleleng.

Namun, terdakwa yang menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan tidak melaporkan dana tersebut pada perbekel, yang seharusnya dana tersebut masuk dalam APBDes.

Uang BKK yang sudah masuk rekening Desa Lokapaksa diambil terdakwa secara diam-diam sebanyak dua kali pada 5 Januari 2015 sebesar Rp74,2 juta yang digunakan untuk membayar cicilan kredit sebesar Rp17,4 juta.

Sedangkan uang sebesar Rp52,6 juta digunakan untuk bermain judi. Kemudian, terdakwa kembali menarik uang pada 13 Januari 2015 sebesar Rp30 juta, yang digunakan untuk bermain judi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Ant)

Artikel ini ditulis oleh: