Jakarta, Aktual.com — Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi besar-besaran selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2016 mendatang. Buruh akan memfokuskan titik aksinya di beberapa tempat.

Diantaranya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Balaikota DKI Jakarta dan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menyampaikan pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sesuai rekomendasi Panja Upah DPR RI.

“Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur daerah lainnya untuk menaikkan upah minimum 2017 sebesar Rp650 ribu,” terang Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/5).

KSPI juga akan menyampaikan penolakannya terhadap pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta, sebab pengurugan laut di pesisir pantai Jakarta tersebut menyebabkan nelayan semakin kesulitan mencari penghidupan di laut.

“Kami menolak reklamasi Teluk Jakarta lantaran sangat berhubungan dengan kehidupan buruh. Reklamasi juga akan berimplikasi pada reklamasi pada daerah lain,” tegas Said.

Tuntutan lainnya, KSPI menolak penggusuran warga Ibukota yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kaum buruh Jakarta. KSPI berharap lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo segera menetapkan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penetapan tersangka khususnya berkaitan dengan pemberian izin dan dana kontribusi atau perjanjian preman yang dilakukan Ahok dengan pengembang, berikut kasus Rumah Sakit Sumber Waras.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka