Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Rifai mengabulkan sebagian permohonan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), ihwal penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selasa (29/9/2015). Hakim memutuskan, bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT VSI telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lantaran tidak sesuai dengan izin penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — ‎Kejaksaan Agung dinilai telah menabrak ketentuan hukum ketika kembali melakukan penggeledahan di kantor Victoria Securities Indonesia pada Jumat (9/10) lalu.

Terlebih, jaksa dari Kejagung itu berniat untuk mengembalikan berkas hasil sitaan pada 12, 13, 14 dan 18 Agustus 2015. Namun demikian, bukan mengembalikan berkas tim jaksa dari Kejagung malah mengejutkan para pegawai kantor VSI, dengan kembali menggeledah tanpa didasari surat dari pengadilan.

Atas penggeledahan itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia Muhammad Budyatna menilai, penggeledahan yang dilakukan bawahan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu adanya konflik kepentingan yang dilakukan Jaksa Agung asal Partai Nasdem itu.

“Ini tidak bisa dibiarkan, karana terlihat adanya konflik kepentingan karena bagaimanapun Prasetyo adalah kader Partai Nasdem,” kata dia ketika dihubungi, Rabu (21/10).

Dia menilai, jika penegak hukum dalam hal ini Kejagung tetap melakukan seperti itu, maka akan menjadi kontrovesi. Sebab, unsur politis dalam kasus tersebut sangat kental. Terlebih, Kejagung yang dikomandoi oleh Muhammad Prasetyo itu kembali lalai dalam bertugas.

“Jika untuk pihak lain saja mereka bisa berjanji “mengamankan” kasus, apalagi jika ini terkait kader atau elit partainya sendiri. Tidak mungkin Prasetyo bisa profesional dan sportif. Dia juga tidak mungkin tidak campur tangan.”

Seperti diketahui, pada akhir September lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung di kantor PT VSI tidak sah. Meski sudah kalah telak Kejagung belakangan kembali melakukan seraingkaian penggeledahan di kantor VSI pada tanggal 9 Oktober 2015.

Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejagung itu pun sama seperti penggeledahan pada tanggal 12, 13, 14 dan 18 Agustus 2015, tidak disertai dengan surat dari Pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu