Pelalawan, Aktual.com – Puluhan masa Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMMPAR) dan ratusan pengunjuk rasa dari Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) secara serentak menggelar aksi unjuk rasa dan berhasil menyita kunci alat berat milik PT. TUM serta mendesak BPN Provinsi Riau agar segera mengevaluasi serta mencabut HGU PT Trisetia Usaha Mandiri (PT.TUM) karena wilayah pengoperasiannya pada lahan gambut berada di Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Adapun aksi unjuk rasa serentak ini dilakukan pada dua titik lokasi yang berbeda, untuk Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Kuala Kampar (GEMMPAR) dilaksanakan di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Jalan Pepaya Kota Pekanbaru sedangkan Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) di areal operasi PT TUM di Desa Teluk Kecamatan Kuala Kampar.

Koordinator Lapangan (KorLap) Radi Sufirman dalam orasinya menyampaikan ada beberapa poin tuntutan GEMMPAR yang ditujukan kepada BPN Provinsi Riau sebagai berikut ;

1. Cabut dan batalkan Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan Nomor 00147 seluas 6500 Ha tertanggal 18 Januari 2018 berdasarkan Surat Keputusan Hak Nomor 103/HGU/ Kem- ATR/ BPN 2017 berlokasi di Pulau Mendol atas nama PT. TRISETIA USAHA MANDIRI, segera dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

2. Segera tindak lanjuti surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.522/DPM PTSP/2020/401 TENTANG PENCABUTAN IUP-B PT. TRISETIA USAHA MANDIRI

3. Segera tindak lanjuti Surat Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pelalawan tertanggal
31 Agustus 2020. Tentang usulan pencabutan Hak Guna Usaha milik PT. TRISETIA USAHA MANDIRI.

4. Segera dengan tegas memerintahkan PT.T RI SETIA USAHA MANDIRI untuk menghentikan segala kegiatan atas lahan yang menjadi objek Hak Guna Usaha Nomor 00146 dan 00147 yang berlokasi di Pulau Mendol.

Selanjutnya, Radi mengatakan jika dalam waktu 7X24 jam tuntutan masyarakat Kuala Kampar tidak diakomodir dengan serius dan sungguh sungguh oleh Badan Pertanahan Nasional Prov. Riau maka atas nama Gerakan Masyarakat dan mahasiswa Kuala Kampar akan melaporkan permasalahan PT TUM kepada Presiden Republik Indonesia.

“Apabila BPN Provinsi Riau tidak merespon tuntuan kami ini maka GEMMPAR akan melakukan aksi dengan masa yang akan jauh lebih besar serta melaporkan permasalahan ini kepada Yth Presiden Republik Indonesia, Menteri Politik Hukum dan Keamanan, serta membuat laporan dugaan tindak pidana mafia tanah pada satgas mafia tanah baik Mabes Kepolisian RI maupun Kepada Jaksa Agung RI,” jelas Radi ketika menyampaikan orasinya, Selasa ( 27/07/2022).

Aksi unjuk rasa GEMMPAR juga sempat bersitegang dan terjadi dorong-dorongan bersama aparat kepolisian serta masa sempat menggoyang pagar kantor BPN Provinsi Riau dikarenakan kepala BPN Provinsi Riau tidak bisa hadir dihadapan pengunjuk rasa.

Menanggapi tuntutan aksi unjuk rasa oleh GEMMPAR perwakilan BPN Provinsi Riau melalui Kepala Tata Usaha Sutrilwan, SH, MH menerangkan BPN Provinsi Riau telah memberi peringatan kepada PT. TUM terkait HGU miliknya.

“Kami sudah memberi surat peringatan kepada PT TUM terkait lahan HGU miliknya, artinya kalau mereka tidak mempunyai Izin Perkebunan Budidaya (IUP-B) artinya BPN akan mengevaluasi HGU PT. TUM insyallah minggu depan BPN akan turun kelokasi lahan PT TUM di Kuala Kampar,” jelasnya singkat.

Ditempat yang berbeda, Koordinator Lapangan Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) ketika menyampaikan orasinya, ratusan masyarakat Kuala Kampar hadir di areal operasi PT. TUM guna menyampaikan sejumlah tuntutan dan berhasil menyita kunci alat berat milik PT. TUM.

“Tuntutan kami sama dengan tuntutan GEMMPAR sampaikan kepada BPN Provinsi Riau, tetapi di sini kami berhasil menyita kunci dan menyegel ketiga alat berat milik PT. TUM dan di serahkan kepada Polsek Kuala Kampar. GEMMPAR dan APKK selanjutnya akan membuat laporan dugaan tindak pidana mafia tanah pada satgas mafia tanah baik Mabes Kepolisian RI maupun Kepada Jaksa Agung RI, disisi lain secara keseluruhan masyarakat Kuala Kampar secara tegas menolak keberadaan PT. TUM di Pulau Mendol Kuala Kampar,”pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ikhwan Nur Rahman