(ilustrasi/aktual,com - foto: @BEMUI_Official)

Semarang, Aktual.com – Analis politik dari Universitas Diponegoro Teguh Yuwono mengatakan yang bisa menghentikan gerakan massa di sejumlah daerah terkait penolakan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hanya Presiden Joko Widodo.

“Bisa dengan berbagai cara, misalnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian menghentikan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dipermasalahkan mereka,” kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Sabtu (28/9 pagi.

Kalau gerakan massa tidak berakhir, menurut Teguh Yuwono, berbahaya karena bisa menimbulkan banyak korban. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ekonomi bisa hancur karena kekhawatiran dari masyarakat global.

Selanjutnya, kata alumnus Flinders University Australia itu, rupiah bisa makin terpuruk jika demo tidak segera berhenti karena menimbulkan keresahan pihak luar negeri.

Terkait dengan pelantikan pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, Teguh mengatakan bahwa target mereka tidak mengarah pada pembatalan pelantikan Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin sebagai Presiden/Wakil Presiden RI periode 2019—2024.

Artikel ini ditulis oleh: