Timika, Aktual.com – Aparat gabungan TNI-Polri mengamankan tiga orang saat menggerebek bangunan Honai milik Numbuk Telenggen, salah satu anggota dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Lekagak Telenggen, di Kampung Ninggabuma, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua, Sabtu (15/5).

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulis, di Timika, Senin (17/5), mengatakan dalam penggerebekan di sebuah Honai Tanah Merah Bawah, Kampung Ninggabuma itu juga ditemukan sepucuk senapan angin, amunisi kaliber 5,56, 4 buah telepon genggam, 30 pucuk anak panah, dan beberapa dokumen OPM (Organisasi Papua Merdeka).

Numbuk Telenggen diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Puncak Nomor 3/V/2021/tanggal 1 Mei 2021 dalam perkara pembunuhan (penembakan) terhadap anggota Satbrimob atas nama Bharada (Anumerta) I Komang Wira Natha.

Tiga orang yang tinggal berlainan Honai kurang lebih 100 meter dari Honai Numbuk Telenggen, tepatnya di Tanah Merah Atas turut diamankan ke Pos Raider 715 Gome.

Selanjutnya mereka diserahkan ke Satuan Tugas Penegakan Hukum Ops Nemangkawi.

Identitas ketiga warga yang diamankan aparat itu, yakni YAW (34), MM (17), dan OM (41).

“Tiga orang yang diamankan itu sudah dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan penyidikan kasus teroris Numbuk Telenggen,” ujar Kombes Iqbal.

Kepada ketiga warga yang diamankan itu, penyidik menunjukkan beberapa barang bukti yang diamankan dari Honai milik Numbuk Telenggen, seperti tas ransel hitam, senapan angin, tas kecil berisi peluru 5 butir, anak panah, dokumen dan anggota OPM.

Mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang-barang tersebut.

Selanjutnya ketiga warga diserahkan kembali ke keluarga mereka.

Kerabat ketiga warga tersebut mengatakan ketiga warga Kampung Tegaloba itu pergi ke Kampung Ninggabuma, namun tidak mengikuti kelompok Numbuk Telenggen maupun kelompok kriminal bersenjata lainnya.

Selain itu, mereka merasa terganggu dengan keberadaan KKB yang selalu mengancam mereka, meminta sejumlah uang dengan menodongkan senjata, dan membuat ketakutan di masyarakat.

Kombes Iqbal mengatakan, Polri dalam proses penegakan hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, termasuk saat pemeriksaan orang-orang yang diamankan, saksi maupun tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Usai menjalani pemeriksaan, ketiga warga kemudian dilepas kembali ke keluarganya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i