Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas DPR atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Partai Gerindra menyatakan penghormatan terhadap keputusan MK.

“Kami menghormati putusan MK tersebut kalau memang ambang batas 4% harus diubah sebelum tahun 2024 ya kami akan ubah,” ujar Waketum Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Habiburokhman menekankan perlunya pendekatan yang realistis dalam perubahan tersebut. Menurutnya, jumlah anggota DPR dalam satu partai harus sejalan dengan jumlah alat kelengkapan dewan.

“Jumlah anggota DPR dari satu partai menurut saya minimal harus sama dengan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang saat ini jumlahnya ada 17,” jelas Habiburokhman.

“Sebab AKD-AKD tersebut melaksanakan rapat dan agenda-agenda lain di waktu yang sama. Jangan sampai justru agenda kerja AKD terhambat karena anggotanya merangkap anggota AKD lain,” lanjutnya.

Habiburokhman juga mencatat bahwa format penggabungan partai ke dalam satu fraksi terbukti tidak efektif. “Format penggabungan partai menjadi satu fraksi seperti terjadi di DPRD terbukti tidak efektif, karena arahan pimpinan partai politik bisa berbeda satu sama lain,” terangnya.

MK sebelumnya menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4% suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas DPR tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil