Fayakun Andriadi. (ilustrasi/aktual.com)
Fayakun Andriadi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sidang perdana dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai bergulir pada hari ini, Selasa (13/12). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, baik dalam maupun luar negeri.

Ratusan massa yang menginginkan Ahok dipenjara terlihat melakukan demonstrasi di luar ruang sidang sambil meneriakkan yel-yel ‘tangkap Ahok, penjarakan Ahok’. Namun selayaknya majelis hakim diberikan kepercayaan kepada persidangan untuk memutuskan perkara ini.

Ketua Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi, Selasa (13/12), menghimbau semua pihak untuk memberikan kepercayaan kepada Majelis Hakim dalam memproses kasus ini. Apa yang menjadi tuntutan masyarakat agar kasus penistaan agama oleh Ahok diselesaikan lewat jalur hukum telah terpenuhi.

“Persoalan keputusan pengadilan, tentu bukan wilayah publik untuk mempengaruhi, mengintervensi ataupun memberikan tekanan. Adalah wewenang hakim menilai saksi dan alat bukti untuk memutuskan apakah Ahok bersalah atau tidak,” ujar Fayakhun.

Menurutnya, kewenangan hakim untuk memutuskan perkara harus kita hormati dalam penghormatan yang setinggi-tingginya. Undang-undang pun telah memberikan jaminan yang kuat. Pasal 1 UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan ‘Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara hukum Republik Indonesia’.

Anggota Komisi I DPRD DKI Jakarta ini mengatakan, hakim yang terjamin kemandiriannya dalam mengambil keputusan lebih dapat dipastikan keadilannya. Pertanggungjawabannya langsung pada Tuhan. Hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum harus mewujudkan keadilan sebagai nilai dasar perjuangan masyarakat.

“Marilah semua pihak menahan diri dan membiarkan hukum berjalan. Hakim bekerja. Insyaallah keadilan terwujud,” pungkas Fayakhun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid