Jakarta, Aktual.com – Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Bambang Soesatyo mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) MenkumHAM terkait pencabutan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono (Munas Ancol).

Mengakui keluarnya SK itu bukanlah hal yang mengagetkan, pria yang disapa Bamsoet itu jutru merasa kecewa dengan sikap Menkumham Yasonna Laoly. Lantaran baru mengeluarkan surat itu di akhir tahun 2015.

“Sangat kecewa, karena telah sekian lama nasib Partai Golkar diombang-ambing. Baru di ujung tahun SK Munas Ancol yang ‘abal-abal’ itu dicabut,” ujar dia, di Jakarta, Kamis (31/12).

Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR itu kemudian menegaskan kepengurusan Munas Bali saat ini adalah yang sah. Sebab Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Pengadilan Tinggi Jakarta telah memenangkan gugatan kubu Munas Bali.

Kata dia, putusan itu serta merta berlaku meski ada banding dan kasasi. Dan juga belum ada surat pengesahan dari MenkumHAM.

Kendati demikian, kata Bamsoet, pihaknya tetap meminta MenkumHAM untuk segera mengeluarkan surat pengesahan Kubu Munas Bali.

“Pengurus Hasil Munas Riau sudah menyelenggarakan Munas di Bali dan penyelenggaraan itu menurut putusan PN Jakut di atas adalah sah. Jadi tinggal menunggu pengesahan Menkumham saja,” tandas Bamsoet.

Artikel ini ditulis oleh: